Visi dan Misi Puguh

Visi dan Misi

VISI

VISI

Visi adalah suatu kondisi ideal yang ingin diwujudkan dan memungkinkan untuk dicapai. Visi Desa Puguh merupakan kondisi ideal yang ingin diwujudkan melalui berbagai upaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang mencakup kondisi pemerintahan, kewilayahan maupun kondisi kehidupan dan penghidupan masyarakatnya.

Berdasarkan permasalahan, tantangan, dan keterbatasan yang dihadapi, Kepala Desa terpilih telah menetapkan visi Desa Puguh sebagai pedoman bagi RPJM Desa Puguh dalam kurun waktu enam tahun ke depan, yaitu :

“Maju Desaku dalam Kemandirian dan Peningkatan 5 Pilar Pembangunan”

‘Sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan guna mewujudkan efektifitas dan efisiensi pembangunan, Visi Pembangunan Desa Puguh Tahun 2022 - 2028 merupakan kelanjutan visi pembangunan Tahun sebelumnya.  Hal ini mengingat adanya berbagai keberhasilan yang telah dicapai dalam penyelenggaraan pembangunan pada tahap sebelumnya, selain masih ada beberapa hal yang harus terus ditingkatkan.

Penyelenggaraan pembangunan pada tahap sebelumnya telah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Puguh. Namun demikian, hal-hal tersebut masih harus terus ditingkatkan, mengingat parameter tentang kesejahteraan terus mengalami perkembangan sesuai dengan dinamika kehidupan sosial dan ekonomi.

Disamping itu, adanya dinamika lingkungan eksternal menuntut adanya peningkatan daya saing secara terus menerus.

Desa Puguh yang maju didasarkan pada pemikiran bahwa pembangunan Desa Puguh akan dilaksanakan bertujuan untuk mewujudkan suatu kondisi yang lebih baik dari masa sebelumnya serta lebih baik dibanding dengan desa lain.

Desa Puguh yang maju adalah kondisi yang lebih baik dari hari ini, desa yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik, insfrastruktur yang memadai, serta masyarakat yang berkembang secara sosial dan budaya. Kemajuan yang ingin dicapai tidak hanya dalam dimensi mental spiritual dan kultural, agar terwujud kehidupan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin.

Maksud dari Desa Mandiri adalah kemampuan nyata pemerintah dan masyarakat desa Puguh dalam mengatur dan mengurus kepentingan desa menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat, desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, insfrastruktur yang memadai, aksebilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah baik. Pengertian yang Mandiri berarti tidak selalu bergantung pada pihak lain, meskipun tidak berarti lepas tidak ada hubungan sama sekali dengan lingkungan setempat. Dengan keuletan dan kerja keras melalui tekad kemandirian tersebut, berbagai upaya dalam meningkatkan pembangunan di segala bidang, kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa segera tercapai melalu strategi, kreasi, dan inovasi yang diciptakan dan dikembangkan sendiri.

Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang rapuh maka bangunan akan mudah roboh. Pilar yang dimaksud dalam visi adalah penyangga mencapai tujuan agar terwujud atau tercapai.




MISI

MISI

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, ditetapkanlah 5 (lima) misi pembangunan Desa Puguh Tahun 2022 - 2028 sebagai berikut :

  1. Penyelenggarakan Pemerintahan desa yang prima dan transparan.

Penyelenggaraan pemerintahan yang memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di semua sektor. Masyarakat tidak akan dapat berdiri sendiri memenuhi kebutuhan tanpa adanya pemerintahan yang memberikan pelayanan.

Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan di desa pemerinth memiliki fungsi memberikan pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan ataupun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidan pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

Penyelenggaraan pemerintahan diselenggarakan dalam asas terbuka, jujur, adil dan sesuai peraturan perundang-undanan yang berlaku.

  1. Pelaksanaan pembangunan desa yang tepat sasaran dan tepat guna.

Adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Adapun tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan keiskinan melalui penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pembangunan desa dilaksanakan melalui perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengawasan dan pertanggungjawaban.

  1. Pembinaan kemasyarakatan desa berkearifan lokal dan budaya lokal.

Upaya pemerintah desa dalam meningkatkan serta mengelola lembga dan sumbr daya manusia agar lebih baik dan bekerja sesuai dengan harapan. Pembinaan kemasyarakatan dapat dilakukan dengan berbagai cara baik melalui pelatihan, rapat, lomba, peringatan hari besar dan lain-lain, yang dilaksanakan berazaskan kearifan lokal (yaitu pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka) dan berazaskan budaya lokal (yaitu nilai-nilai lokal hasil budidaya masyarakat setempat yang terbentuk secara alami dan diperoleh melalui proses belajar dari waktu ke waktu. Budaya lokal dapat berupa hasil seni, tradisi, pola pikir, atau hukum adat)

  1. Pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan UMKM dan kesejahteraan petani melalui produk lokal dan kemandirian pangan.

Upaya membangkitkan kekuatan dan potensi masyarakat yang bertumpu pada komunitas lokal melalui pendekatan partisipatif dan beajar bersama melalui usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri yang memproduksi barang atau jasa yang dihasilkan oleh usaha mikro, baik secara perorangan, berkelompok, maupun badan usaha.

Dan mampu memproduksi pangan yang beraneka ragam dan dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat peseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.

  1. Tanggap dan sigap terhadap bencana dan pasca bencana.

Merespon dengan cepat segala permasalahan yang ada, memberikan bantuan tanpa diminta dan dilakukan dengan cepat dan kuat dengan penuh semangat dan meyakinkan terhadap  peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak lainnya.